Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung AS Batasi Gugatan Kelompok

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatasi gugatan kelompok dari pemegang saham, meniadakan gugatan kelompok (class action) sama sekali, dalam kasus yang melibatkan Halliburton Co.
Bendera Amerika Serikat. Mahkamah Agung batasi gugatan kelompok/Reuters
Bendera Amerika Serikat. Mahkamah Agung batasi gugatan kelompok/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatasi gugatan kelompok dari pemegang saham, meniadakan gugatan kelompok (class action) sama sekali, dalam kasus yang melibatkan Halliburton Co.

Perusahaan Energi dan Teknik yang berbasis di Houston, Texas ini didukung oleh kelompok pengusaha meminta MA untuk membatalkan 1.988 preseden yang dapat memperdayai pasar sebagai sebuah acuan untuk melakukan gugatan kelompok oleh pemegang saham. Pengadilan lain sebelumnya menolak untuk membatalkan opini yang diungkapkan Basic v Levinson oleh Hakim Ketua John Roberts, mengatakan bahwa Halliburton belum menunjukan pergerakan mendasar dalam teori ekonomi, hal tersebut dapat menjamin preseden.

Pengadilan justru memberikan tergugat alat baru untuk menghentikan gugatan oleh pemegang saham dengan menunjukkan bahwa dugaan pernyataan yang salah ini tidak mempengaruhi saham perusahaan. Keputusan itu akan menyingkirkan beberapa kasus yang lemah. Demikian diungkapkan oleh Larry Hamermesh, seorang profesor hukum Widener University yang mengajar litigasi sekuritas.

Efek-penipuan litigasi telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir bahkan ketika Kongres telah mencoba untuk mengendalikan masuknya lebih dari 4.000 gugatan kelompik yang diajukan sejak 1996.

David Boies dari kantor hukum Boies Schiller & Flexner mewakili tergugat. Halliburton diwakili oleh kuasa hukum Aaron Streett dari kantor hukum Baker Botts.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper