Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BLUE BIRD: Pendukung Mintarsih A. Latief Demo PN Jaksel

JMPK memprotes keputusan Majelis Hakim PN Jaksel Rabu 11 Juni lalu terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Blue Bird Taxi terhadap mantan direkturnya Mintarsih A. Latief. Menurut mereka, putusan tersebut merugikan para pekerja.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Belasan orang yang mengklaim dirinya sebagai Jejaring Masyarakat Pro Keadilan (JMPK) berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JMPK memprotes keputusan Majelis Hakim PN Jaksel Rabu 11 Juni lalu terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum  yang diajukan PT Blue Bird Taxi terhadap mantan direkturnya Mintarsih A. Latief. Menurut mereka, putusan tersebut merugikan para pekerja.

JMPK menolak putusan majelis hakim PN Jaksel. Pihaknya juga menuntut pelaporan terhadap Komisi Yudisial.

"Seharusnya ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini seharusnya diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri," ujar Brek Sadikin kepada wartawan Senin (23/6/2014).

Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Suprapto menghukum Mintarsih A. Latief untuk mengembalikan gajinya selama 20 tahun bekerja dan membayar ganti rugi nama baik dengan total 140 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper