Bisnis.com, JAKARTA -- Belasan orang yang mengklaim dirinya sebagai Jejaring Masyarakat Pro Keadilan (JMPK) berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JMPK memprotes keputusan Majelis Hakim PN Jaksel Rabu 11 Juni lalu terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Blue Bird Taxi terhadap mantan direkturnya Mintarsih A. Latief. Menurut mereka, putusan tersebut merugikan para pekerja.
JMPK menolak putusan majelis hakim PN Jaksel. Pihaknya juga menuntut pelaporan terhadap Komisi Yudisial.
"Seharusnya ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini seharusnya diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri," ujar Brek Sadikin kepada wartawan Senin (23/6/2014).
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Suprapto menghukum Mintarsih A. Latief untuk mengembalikan gajinya selama 20 tahun bekerja dan membayar ganti rugi nama baik dengan total 140 miliar.