Bisnis.com, JAKARTA--Terkait demonstrasi memprotes putusan terhadap kasusnya, Mintarsih A. Latief mengaku tidak mengetahui.
"Saya juga baru tahu dari wartawan," ujar Mintarsih kepada Bisnis, Senin (23/6).
Namun Mintarsih menganggap bahwa demo tersebut merupakan keresahan para pekerja karena merasa dirugikan. Pasalnya pihak perusahaan dapat menggugat pekerja dan menuntut ganti rugi.
Belasan orang yang mengklaim dirinya sebagai. Jejaring Masyarakat Pro Keadilan (JMPK) berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihaknya memprotes keputusan Majelis Hakim PN Jaksel Rabu 11 Juni lalu terkait gugatan PMH yang diajukan PT Blue Bird Taxi terhadap mantan direkturnya Mintarsih A. Latief. Menurut JMPK, putusan tersebut merugikan para pekerja.
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Suprapto menghukum Mintarsih A. Latief untuk mengembalikan gajinya selama 20 tahun bekerja dan membayar ganti rugi nama baik dengan total 140 miliar.