Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BLUE BIRD: Mantan Direktur tak Tahu Demo atas Perkaranya

Terkait demonstrasi memprotes putusan terhadap kasusnya, Mintarsih A. Latief mengaku tidak mengetahui.
Armada taksi Blue Bird. Mantan direktur tak tahu demo atas kasusnya/JIBI
Armada taksi Blue Bird. Mantan direktur tak tahu demo atas kasusnya/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Terkait demonstrasi memprotes putusan terhadap kasusnya, Mintarsih A. Latief mengaku tidak mengetahui.

"Saya juga baru tahu dari wartawan," ujar Mintarsih kepada Bisnis, Senin (23/6).

Namun Mintarsih menganggap bahwa demo tersebut merupakan keresahan para pekerja karena merasa dirugikan. Pasalnya pihak perusahaan dapat menggugat pekerja dan menuntut ganti rugi.

Belasan orang yang mengklaim dirinya sebagai. Jejaring Masyarakat Pro Keadilan (JMPK) berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihaknya memprotes keputusan Majelis Hakim PN Jaksel Rabu 11 Juni lalu terkait gugatan PMH yang diajukan PT Blue Bird Taxi terhadap mantan direkturnya Mintarsih A. Latief. Menurut JMPK, putusan tersebut merugikan para pekerja.

Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai  Suprapto menghukum Mintarsih A. Latief untuk mengembalikan gajinya selama 20 tahun bekerja dan membayar ganti rugi nama baik dengan total 140 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper