Bisnis.com, TANGERANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang, Banten, mengancam untuk mencabut surat izin perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Heri Suherman, Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang mengatakan sebelum mencabut surat izin usahanya, perusahaan terkait terlebih dahulu akan diberi surat keterangan perusahaan belum daftar sebanyak tiga kali.
“Surat keterangan perusahaan belum daftar sama seperti surat peringatan. Jika hingga tiga kali surat peringatan tidak direspons, maka, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencabut surat izin usaha mereka [perusahaan],” ujarnya di Serang, Jumat (20/6/2014).
Setiap surat peringatan yang dikirimkan kepada perusahaan kategori wajib daftar namun belum mendaftar, tuturnya, akan selalu ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota di wilayah perusahaan tersebut beroperasi.
Berdasarkan data per Mei 2014, sebanyak 226.153 jiwa tenaga kerja aktif dan 1.827 perusahaan yang tersebar di Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang.
Jumlah tersebut, tuturnya, masih sangat jauh dari potensi sebenarnya, karena, jumlah perusahaan baik kecil, menengah, sedang dan besar yang tersebar pada lima daerah tersebut masih sangat banyak.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang menurutnya kesulitan mendata perusahaan kecil.