Bisnis.com, LOS ANGELES--Pennsylvania menuding perusahaan minyak mencemari air tanah negara dengan bensin. Selain Pennsylvania negara bagian lain termasuk New York, Vermont dan New Hampshire juga telah melakukan tuntutan hukum serupa.
Berdasarkan laporan dalam situs Bloomberg Jumat (20/6) diketahui bahwa dua keluhan diajukan Kamis (19/6) di pengadilan negara adalah menuntut ganti rugi atas pencemaran tanah oleh Butyl Ether Methyl Tertiary (MTBE). Hal tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan dari kantor Gubernur Pennsylvania Tom Corbett. Gugatan tidak bisa segera diverifikasi dalam catatan pengadilan di Philadelphia karena tidak disebutnya nama perusahaan minyak tersebut.
"Tumpahan-MTBEt selama 20 tahun terakhir telah menelan biaya Pennsylvania ratusan juta dolar," James Schultz, kuasa hukum gubernur, mengatakan dalam pernyataan itu. "Kita tidak bisa mengabaikan kesehatan perairan Pennsylvania begitu saja, perlindungan terhadap lingkungan tetap prioritas utama kami."
Tuntutan hukum Pennsylvania mengikuti klaim yang diajukan oleh kota, negara dan individu di seluruh AS terhadap penyulingan minyak, pengecer dan distributor MTBE seperti. BP Plc, Chevron Corp dan Exxon Mobil Corp. Bulan ini Jaksa Agung Vermont, William Sorrell juga menuntut sebuah perusahaan minyak karena dugaan pencemaran MTBE.
Bloomberg melansir sebelumnya Mahkamah Agung AS pada bulan April memutuskan untuk menghukum Exxon Mobil senilai US$104 juta atas kerusakan dan mencemari sumur di New York dengan zat aditif.