Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sepakati Tambahan 2 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2014

DPR menyepakati tambahan dua Rancangan UU (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2014, yakni RUU perubahan atas UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia dan RUU perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bisnis.com, JAKARTA—DPR menyepakati tambahan dua Rancangan UU (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2014, yakni RUU perubahan atas UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia dan RUU perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan demikian, jumlah total RUU di dalam Prolegnas Prioritas 2014 menjadi 68 RUU dari sebelumnya sebanyak 66 RUU,” ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono di Gedung Parlemen, Rabu (18/6/2014).

Selain dua RUU tersebut, dia menuturkan RUU tentang Bahan Kimia juga diajukan ke Badan Legislasi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak disetujui karena dikhawatirkan pembahasan tersebut tidak dapat diselesaikan. Apalagi, keanggotaan DPR periode 2004-2009 akan segera berakhir.

Dia menjelaskan pembahasan terhadap RUU perubahan atas UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia sangat penting. Hal itu bertujuan meningkatan perlindungan terhadap keamanan laut sebagai konsekuensi dari berlakunya UNCLOS 1982.

Sekadar informasi, konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) memberikan dasar hukum bagi negara-negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.

UNCLOS 1982 mempunyai arti penting bagi Indonesia. Hal itu dikarenakan azas negara kepulauan yang selama 25 tahun diperjuangkan oleh anak bangsa, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi dunia internasional.

Oleh karena itu, konsekuensi logis Indonesia diakui UNCLOS 1982 sebagai negara kepulauan terbesar di dunia mempunyai hak dan kewajiban dalam mengelola wilayah laut. Sayang, hak dan kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.

Oleh karena itu, UU Perairan Indonesia menjadi penting mengingat pengelolaan keamanan laut yang belum terintegrasi, akan meningkatkan ancaman dan pelanggaran hukum di laut. Alhasil, keamanan perairan kawasan dan perbatasan antar negara menjadi terganggu.

“Perubahan hanya akan dilakukan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 3. Meskipun demikian, adanya perubahan tersebut juga menyebabkan perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam sembilan pasal baru,” katanya.

Sementara terkait UU Perlindungan Anak, Ignatius mengaku RUU tersebut sebelumnya mendapatkan persetujuan sebagai RUU tambahan dalam Prolegnas Prioritas 2014. Hanya saja, Komisi VIII bersikukuh perlu adanya pembahasan secara intensif, dan akan selesai tahun ini.

“Kami berharap adanya dukungan dari Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DP,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper