Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat kantor kontraterorisme Inggris Raya mengklaim pengintaian masal secara online dibolehkan oleh hukum negara itu.
Kebijakan ini terungkap setelah digugat oleh berbagai lembaga nonpemerintah, antara lain Privacy International, Amnesty International, American Civil Liberties Union, Bytes for All (Pakistan).
Pernyataan dari Charles Farr, Direktur Jenderal Kantor Keamanan dan Kontraterorisme, mengklaim pencegatan komunikasi Facebook dan Google yang dilakukan penduduk Inggris Raya akan diizinkan oleh hukum, karena didefinisikan sebagai 'komunikasi eksternal.'
Dalam dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden pada 2013 terungkap bahwa lembaga intelijen Inggris, GCHQ (Government Communications Headquarters) telah melakukan penyadapan masal di Internet, melalui program yang dinamakan sebagai TEMPORA.
Pernyataan dari Charles Farr tersebut memperjelas pembenaran hukum aktivitas intelijen tersebut di mata pemerintah Inggris.
Komunikasi lewat Facebook, Google, dan layanan lain seperti Hotmail didefinisikan sebagai komunikasi eksternal karena dilakukan lewat layanan yang berbasis di Amerika Serikat.
Menurut undang-undang yang mengatur wewenang lembaga mata-mata di Inggris, RIPA (Regulation of Investigatory Powers Act), komunikasi internal hanya boleh dimata-matai setelah mendapatkan izin pengadilan untuk kasus tertentu.
Namun pemantauan komunikasi eksternal boleh dilakukan tanpa izin, meskipun tidak ada sangkaan apa pun.