Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Minerba Sarat Masalah, KPK Pantau Sultra

Banyaknya permasalahan di sektor minerba tampaknya menggerakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK melakukan koordinasi supervisi minerba di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bisnis.com, JAKARTA -- Banyaknya permasalahan di sektor minerba tampaknya menggerakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK melakukan koordinasi supervisi minerba di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Di sini juga masih ditemukan persoalan. Antara lain, dari 472 izin usaha pertambangan [IUP] yang ada, sebanyak 146 di antaranya masih berstatus non clean & clear [CNC]," ujar Johan dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2014).

Johan menerangkan, persoalan tersebut paling banyak ditemukan di Kabupaten Konawe Utara sebanyak 47 IUP, Kabupaten Buton dengan 24 IUP dan Kabupaten Bombana dengan 17 IUP. "Dari total IUP yang ada di provinsi ini, juga masih ditemukan sebanyak 19 IUP yang belum memiliki NPWP."

Johan mengatakan, persoalan kurang bayar juga ditemukan di provinsi ini, dengan nilai lebih dari Rp201 miliar. Bahkan, dari 10 kabupaten di provinsi ini, hanya 1 IUP di Kabupaten Konawe Utara yang menyediakan dana jaminan reklamasi, sebesar Rp1,7 triliun. "Sedangkan data jaminan pasca tambang tidak tersedia," katanya.

Persoalan lain, adanya IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Ada lebih dari 642 ribu hektar luas hutan lindung yang tumpang tindih dengan areal pertambangan. "Ini juga terjadi pada lokasi yang dikategorikan areal penggunaan lain, yakni lebih dari 281.000 hektare," jelas Johan.

Persoalan yang terjadi ternyata bukan hanya di Sulawesi Tenggara. Menurut Johan, sesuai rekapitulasi data Ditjen Minerba per April 2014 , terdapat 10.922 IUP di seluruh Indonesia. Sebanyak 4.880 berstatus non CNC. Tak hanya soal status CNC, persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki NPWP.

"Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya," katanya.

Karena itu kata Johan, sebagai bukti komitmen KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

"Ini dilakukan atas dasar bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper