Bisnis.com, SEMARANG--Asosiasi pengusaha Indonesia Jawa Tengah mengkhawatirkan potensi munculnya pemutusan hubungan kerja pascakebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif tenaga listrik industri golongan I3 dan I4.
Pemerintah telah memutuskan kenaikan TTL 64,7% untuk industri golongan I4 atau industri besar dan industri golongan I3 atau industri menengah terbuka dengan kenaikan 38,9%.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mendukung kenaikan TTL namun meminta kelonggaran untuk pembayaran berkala selama dua tahun.
"Skemanya bertahap selama 8 bulan, dan ini berat, dikhawatirkan bisa terjadi pemberhentian produksi dan berakibat PHK untuk industri padat karya," jelasnya, Rabu (11/6/2014).
Ia menghitung jika pembayaran dilakukan dua kali dama sebulan, maka industri golongan I3 memiliki tambahan beban operasional 4,5%, sedangkan industri golongan I4 bertambah beban biaya 8%.
"Harapan kenaikan tarif bisa dibayarkan dalam jangka waktu 2 tahun sehingga beban tidak cukup besar setiap bulannya."
Menurutnya, beban operasional yang bertambah dinilai memberatkan perusahaan sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan efisiensi kinerja dengan menggantikan tenaga kerja dengan mesin.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia DPC Semarang Agung Wahono mengungkapkan beban listrik industri mencapai 30% - 40% dari total biaya produksi.
"Kenaikan TTL mengganggu daya saing produk industri karena tidak efisien. Ini tantangan berat."
Budi Trisnanto, Ketua Tim Asesmen Bank Indonesia Wilayah V Jateng dan DIY menyatakan kenailan TTL berisiko mendorong kenaikan sejumlah barang konsumsi yang berdampak pada laju inflasi.
"Kenaikan tarif listrik industri golongan I3 dan I3 mendorong penyesuaian harga jual produk. Inflasi pada triwulan II/2014 diperkirakan di angka 0,1%," sebutnya.
Tarif Listrik Naik, Apindo Jateng Khawatirkan PHK
Asosiasi pengusaha Indonesia Jawa Tengah mengkhawatirkan potensi munculnya pemutusan hubungan kerja pascakebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif tenaga listrik industri golongan I3 dan I4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu