Bisnis.com, JAKARTA--Nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun hal itu tak lantas membuat terdakwa kasus gratifikasi Hambalang tersebut berdiam diri.
Anas balik berargumen seusai persidangan. Dihadapan awak media Anas mengaku tidak terkejut dengan keputusan pihak JPU tersebut. Menurutnya, keputusan menolak eksepsi terdakwa kerap kali dilakukan para jaksa.
"Itu kan tradisi dan kebiasaan. Atas nama keadilan dan kebenaran sesungguhnya ada yang sesuatu lebih tinggi pangkatnya ketimbang tradisi dan kebiasaan yaitu terobosan untuk menemukan jalan menuju kebenaran dan keadilan," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Meski demikian Anas bersikeras bahwa ungkapannya dipersidangan berdasarkan fakta di lapangan, bukan kiasan politik semata.
"Yang saya sampaikan ketika eksepsi adalah fakta-fakta. Fakta-fakta politik, bukan imajinasi, bukan karangan yang punya sambungan sangat erat dengan proses hukum," ujarnya.