Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMKOT BALIKPAPAN: Perkuat Dasar Hukum Layanan Pengadaan

Pemerintah Kota Balikpapan meminta pemerintah pusat segera memperkuat dasar hukum pembentukan unit layanan pengadaan agar daerah bisa segera membentuk organisasi perangkat daerah yang khusus melayani pengadaan barang.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan meminta pemerintah pusat segera memperkuat dasar hukum pembentukan unit layanan pengadaan agar daerah bisa segera membentuk organisasi perangkat daerah yang khusus melayani pengadaan barang.

Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan pembentukan organisasi daerah harus sesuai dengan PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam kenyataannya, peraturan pemerintah yang menjadi acuan tersebut belum mengatur keberadaan unit layanan pengadaan (ULP) dalam organisasi perangkat daerah.

“Kami meminta kejelasan kelembagaan ULP dan LPSE yang sampai saat ini belum jelas,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/6/2014).

Pemkot Balikpapan, katanya, saat ini sedang mengajukan revisi Perda tentang organisasi perangkat daerah yang di dalamnya terdapat poin pembentukan ULP. Tantin menyebutkan unit layanan pengadaan tersebut diusulkan dalam bentuk kantor dan dikepalai oleh kepala kantor. Saat ini, layanan pengadaan ditangani oleh Bagian Pembangunan Setdakot Balikpapan.

“Karena bentuk kantor masih memungkinkan untuk direalisasikan,” katanya.

Dia berharap pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembentukan ULP di daerah ini. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan pengadaan secara transparan dan akuntabel menggunakan ULP.

Selain masalah regulasi, Tantin juga menyebutkan adanya potensi masalah lain yang mungkin timbul yakni kurang tertariknya pegawai negeri sipil untuk menjadi anggota ULP. Ini karena jabatan fungsional umum yang ditawarkan sebagai staf ULP sementara dalam operasionalnya perlu pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam hal lelang.

“Kalau dipaksa ya bisa tapi kerjanya kan tidak maksimal dan beberan kerja serta risikonya tidak seimbang dengan pendapatan sehingga bisa membuat stress. Ini justru akan merugikan organisasi makronya,” katanya.

Pembentukan kantor unit layanan pengadaan secara terpisah, kata Tantin, tidak akan merubah sistem yang sudah ada. Perbedaan hanya terletak pada organisasi kelembagaan yang didalamnya nanti sistem kepanitiaannya bersifat tetap.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Setdakot Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan apabila terbentuk, tugas instansinya akan fokus pada masalah pengendalian dan evaluasi pelaporan proyek. “Tugas pengadaan akan lebih fokus pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.

Revisi Perda tentang organisasi perangkat daerah seharusnya sudah rampung pada awal tahun sehingga unit layanan pengadaan tersebut bisa segera berjalan. Namun, karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, pembentukan ULP kemungkinan baru akan selesai pada enam bulan terakhir di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper