Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Direct Vision Ke Astro Kandas

Gugatan PT Direct Vision (DV) terhadap Grup Astro akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah majelis hakim memutuskan untuk tidak berwenang mengadili sengketa antara kedua perusahaan tersebut.
Gugatan terhadap Grup Astro kandas/JIBI
Gugatan terhadap Grup Astro kandas/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan PT Direct Vision (DV) terhadap Grup Astro akhirnya tandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah majelis hakim memutuskan untuk tidak berwenang mengadili sengketa antara kedua perusahaan tersebut.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara nomor 533/PDT.G/2012/PN.JKT-SEL,” ujar Ketua Majelis hakim, Syamsul Edi dalam amar putusannya, Kamis (5/6/2014).

Majelis hakim menilai bahwa sengketa antara kedua belah pihak mengenai kerjasama penyelenggaraan televisi berbayar seharusnya diselesaikan dengan mekanisme arbitrase, seperti kesepakatan yang tertuang dalam joint venture agreement.

Di dalam pertimbangannya hakim juga menyebutkan bahwa perkara ini sudah diselesaikan di badan arbitrase internasional Singapura, Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sehingga PN Jakarta Selatan tidak lagi berwenang mengadili kasus ini.

Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan sela menolak ekspesi kompetensi yang diajukan oleh tergugat I,II,III, VII, IX dan XI mengenai kewenangan PN Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim merasa perlu masuk ke pokok perkara sengketa tersebut. Namun setelah diperiksa pokok perkaranya diputuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan beberapa tergugat tersebut.

Atas putusan akhir ini, kuasa hukum penggugat Rudianto enggan mengeluarkan komentarnya.

Hal serupa juga terjadi pada kuasa hukum tergugat VII, Ridho Afiandi yang menganggap dirinya tidak berwenang untuk menanggapi putusan tersebut.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari kerjasama Astro dan PT Ayunda Prima Mitra Tbk anak perusahaan Lippo dalam membentuk anak usaha yakni, PT DV, untuk kemudian mengoperasikan Astro di Indonesia. Dalam kerja sama itu Lippo memasok saham senilai 49% melalui PT Ayunda Prima Mitra sementara Astro memiliki 51%.

Astro menginvestasikan dana sekitar US$ 285,3 juta dan Ayunda Prima sebesar US$ 14,7 juta. Namun, di tengah jalan kerjasama tersebut bubar karena tersangkut aturan kepemilikan saham asing yang maksimal 20%. Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan Oktober lalu, PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar US$16.185.264 untuk kepentingan tidak jelas.

Selain Astro All Asia Networks Plc selaku tergugat I, PT DV juga menggugat Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV). Selain itu Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper