Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim harus menunda sidang dengan agenda pembuktian perkara pembatalan putusan KPPU yang diajukan oleh PT Muarabungo Plantation.
Pasalnya, dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (11/6) pekan depan.
"Semua bukti yang diajukan harus ada bea materai, tanpa terkecuali," ujar anggota majelis hakim Nursalam, Kamis (5/6/2014).
Majelis hakim berpendapat bahwa semua pihak dan lembaga yang berproses di pengadilan harus menaati peraturan yang berlaku.
Namun, menurut pihak KPPU, Lantiko, dalam proses persidangan pembatalan putusan KPPU tidak diperlukan bukti baru yang disahkan materai.
"Menurut peraturan MA, yang diperiksa hanyalah berkas perkara KPPU dan putusannya," ujar Lathiko.
Seperti diketahui, Muarabungo mengajukan permohonan untuk membatalkan putusan KPPU yang menjatuhkan denda pada pihaknya karena terlambat melaporkan pengambilalihan saham.
Sidang Pembatalan Putusan KPPU Ditunda
Majelis hakim harus menunda sidang dengan agenda pembuktian perkara pembatalan putusan KPPU yang diajukan oleh PT Muarabungo Plantation.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
6 jam yang lalu