Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim harus menunda sidang dengan agenda pembuktian perkara pembatalan putusan KPPU yang diajukan oleh PT Muarabungo Plantation.
Pasalnya, dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (11/6) pekan depan.
"Semua bukti yang diajukan harus ada bea materai, tanpa terkecuali," ujar anggota majelis hakim Nursalam, Kamis (5/6/2014).
Majelis hakim berpendapat bahwa semua pihak dan lembaga yang berproses di pengadilan harus menaati peraturan yang berlaku.
Namun, menurut pihak KPPU, Lantiko, dalam proses persidangan pembatalan putusan KPPU tidak diperlukan bukti baru yang disahkan materai.
"Menurut peraturan MA, yang diperiksa hanyalah berkas perkara KPPU dan putusannya," ujar Lathiko.
Seperti diketahui, Muarabungo mengajukan permohonan untuk membatalkan putusan KPPU yang menjatuhkan denda pada pihaknya karena terlambat melaporkan pengambilalihan saham.
Sidang Pembatalan Putusan KPPU Ditunda
Majelis hakim harus menunda sidang dengan agenda pembuktian perkara pembatalan putusan KPPU yang diajukan oleh PT Muarabungo Plantation.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Prabowo Terima Fumio Kishida di Kertanegara, Bahas Apa?

1 jam yang lalu
Pangkas Ongkos Jemaah, BP Haji Siapkan Skema Efisiensi Biaya

2 jam yang lalu
Menag Nasaruddin: Biaya Haji Bisa Turun Lagi, Asalkan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
