Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Melamin Rejeki (SMR) belum bisa menentukan sikap usai permohonannya untuk membatalkan penetapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT Sri Melamin Rezeki, Chris Salam, mengatakan bahwa ada beberapa pilihan yang masih menjadi pertimbangan pihaknya. “Masih ada tiga pilihan,” katanya kepada Bisnis (4/6/2014).
Upaya hukum pertama adalah kasasi putusan sela, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan, atau mengajukan gugatan wanprestasi di PN Jakarta Barat.
Namun, pihak BANI yang diwakili kuasa hukumnya Saleh Balfas beberapa waktu lalu mengatakan bahwa SMR sudah pailit dan seharusnya sudah tidak dapat beracara hukum lagi sebagai persero.
Seperti diketahui bahwa Senin lalu (26/5) majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Suprapto mengabulkan memutuskan untuk tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh SMR dengan nomor 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut PT Sri Melamin Rejeki memohonkan untuk membatalkan penetapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara no.475/VII/ARB-BANI/2012.
PT Sri Melamin Rejeki (SMR) memohonkan (BANI) sebagai termohon I, kurator Raynaldo Batubara selaku termohon II, serta dua perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) sebagai termohon III dan IV.
Pada proses persidangan, para termohon mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang kemudian diterima oleh majelis hakim karena dinilai memiliki dasar hukum.
Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan pembatalan penetapan BANI yang diajukan SMR belum sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase yang mengatur proses pembatalan. Dalam pasal 70 UU Arbitrase yang diatur adalah pembatalan putusan BANI, bukan penetapan dan untuk membatalkan putusan harus dipenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam penjelasan pasal 70.
Hubungan bisnis antara PT SMR dan Pupuk Indonesia Holding serta Pusri memang sudah tidak mulus sejak lama. Diketahui sebelumnya bahwa Pupuk Indonesia Holding dan Pupuk Sriwidjaja Palembang mengajukan permohonan pailit atas Sri Melamin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan dengan No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 30 Oktober 2012. Pemohon mendalilkan termohon memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72,11 miliar dan US$6,46 juta.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena sengketa tersebut saat itu tengah diproses di BANI, sehingga utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.