Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan produk biskuit Bourbone Cookie yang diduga mengandung babi, belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
"Konsumen diimbau untuk berhati-hati dalam membeli produk dan hanya memilih produk yang ada logo halal pada kemasannya," kata Muti Arintawati, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH, sebagaimana dimuat di laman halamui.org.
Menurut Muti, logo halal menjadi sangat penting untuk menginformasikan informasi kehalalan kepada masyarakat, karena tidak semua orang paham bahan baku (ingredient) yang terkandung dalam suatu produk. "Cara yang paling mudah adalah dengan melihat logo halal pada produk tersebut".
Kepada pengelola toko, Muti juga mengingatkan agar lebih selektif dalam menempatkan diplay produk dan memilahkan dengan jelas antara produk yang sudah terjamin kehalalannya dengan produk yang belum jelas kehalalannya. "Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan ketenteraman masyarakat muslim selaku konsumen," ujarnya.
Biskuit Bourbone Cookie ditemukan di sejumlah gerai salah satu perusahaan ritel nasional, tersebar di sekitar 30 gerai dari total 940 gerai.