Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Apindo Minta Pemkot Bekasi Jangan Diskriminasi

Sejumlah pengusaha Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi tidak diskriminasi dalam menyikapi tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30% dan komponen hidup layak menjadi 84 item.

Bisnis.com, BEKASI - Sejumlah pengusaha Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi tidak diskriminasi dalam menyikapi tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%  dan komponen hidup layak menjadi 84 item.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan mekanisme penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, suara pengusaha yang mengusulkan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1,9 juta/bulan patut didengarkan.

Apabila dipaksakan, dia khawatir 18 perusahaan yang pada 2013 sudah tidak sanggup memberlakukan pembayaran UMK akan tutup.
Purnomo memastikan jumlah perusahaan yang kolaps bisa bertambah banyak.

"Sampai sekarang sudah ada 15 pengusaha yang hengkang ke daerah lain. Makanya, kami minta Pemkot bersikap adil dan tidak diskriminatif," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (30/5). Pihaknya mengatakan mayoritas perusahaan di Kota Bekasi merupakan investasi dalam negeri yang masuk kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu, keberadaan perusahaan itu mestinya dipertimbangkan.

Purnomo juga tidak menginginkan penentuan akhir UMK berujung dengan penyisiran para buruh ke sejumlah perusahaaan dan aksi mogok.  "Tahun lalu seperti itu. Semoga tahun ini tidak ada kejadian serupa. Kasihan pelaku usaha yang produksinya terhambat," tutur dia.

Dia menganggap keputusan UMK di Kota Bekasi menyalahi ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7/2013 tentang Upah Minimum.

Hal itu dikarenakan, lanjutnya, selama ini aspirasi pengusaha selalu kalah sehingga usulan kenaikan upah buruh menjadi keputusan final.  "Anehnya, aparat kepolisian tidak berdaya jika terjadi aksi kerusuhan para buruh. Kami juga merasa tertekan," paparnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi R Abdullah mengatakan ketentuan besaran UMK Kota Bekasi akan dirapatkan pada Agustus tahun ini. Saat ini, estimasi upah buruh di Kota Patriot belum diketahui.Perihal dengan ancaman pengusaha yang bakal merumahkan buruh akibat upah buruh, Abdullah bisa memahami kondisi tersebut. Namun demikian, langkah pengusaha melakukan PHK tidak serta merta karena faktor upah buruh.

“Kami melihat, pemerintah juga tidak tepat dalam membuat kebijakan. Dikala pengusaha ingin bangkit justru dibebani dengan kenaikan tarif listrik industri dan kenaikan harga BBM. Akibatnya, banyak perusahaan yang relokasi,” ujarnya.

Perwakilan dari Dewan Pengupahan Kota Bekasi Suparman mengatakan keputusan kenaikan upah buruh selalu melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah. Adapun keputusan itu juga berdasarkan rapat, musyawarah yang menghasilkan kesepakatan bersama. 

Sebagaimana diketahui, upah buruh di Bekasi saat ini sebesar Rp2,4 juta. Besaran upah itu dinilai pengusaha terlalu tinggi dari KHL yang diusulkan Rp1,9 juta. Kondisi tersebut membuat perusahaan di Kota Bekasi mulai bertumbangan yang mengakibatkan PHK ribuan karyawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper