Bisnis.com, MANHATTAN-- Apple Inc kehilangan kesempatan untuk menunda sidang yang beragendakan penentuan ganti rugi setelah pihaknya menjalankan skema penetapan harga yang ilegal untuk produk ebook nya.
Bloomberg melaporkan bahwa pengadilan banding hari ini, Jumat (30/5/2014) menolak permintaan perusahaan tersebut. Apple menghadapi dugaan pelanggaran persaingan usaha dan dituntut ganti rugi senilai US$840 juta setelah Hakim Distrik AS, Denise Cote di Manhattan memutuskan pada bulan Juli lalu bahwa perusahaan tersebut melanggar undang-undang antitrust dalam kontrak dengan penerbit e-book.
Apple terbukti telah mengatur skema ilegal dengan distributor untuk menaikan harga e-book. Apple mengatakan dalam eksepsinya kepada pengadilan banding bahwa keputusan hakim akan menghasilkan keuntungan bagi konsumen yang tidak dirugikan.