Bisnis.com,BEKASI—Pemkot Bekasi mengakui geliat aktivitas industri besar, sedang dan kecil di Kota Bekasi mengalami penurunan sekitar 10% setiap tahun lantaran dampak dari kenaikan upah minimum kota (UMK) dan kenaikan tarif listrik industri.
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Jainuddin Sitanggang mengatakan penurunan investasi industri lantaran pelaku usaha tidak mau menanggung biaya produksi yang tiap tahun kian membengkak.
“Trennya [industri] menurun [10%] karena dampak dari UMK dan kenaikan tarif listrik industri. Kalau saya menyebut kondisi sekarang ada pergeseran ke beberapa wilayah yang lebih murah UMK-nya, contohnya Jawa Tengah,” papar Jainuddin kepada Bisnis.com, Kamis (22/5/2014).
Dia mengatakan pelaku industri yang melakukan relokasi ke Jawa Tengah terutama industri padat karya, contohnya tekstil, alas kaki dan pakaian jadi. Adapun, industri barang logam sebagian masih bertahan di Kota Bekasi.
Jainuddin mengakui Pemkot Bekasi tidak bisa berbuat banyak atas relokasi yang dilakukan pelaku bisnis. Menurutnya, keputusan relokasi ada di tangan pebisnis setelah mempertimbangkan banyak faktor.
“Kami sebatas memfasilitasi, tidak bisa melarang keinginan pelaku usaha yang mau pindah. Logikanya, sebuah perusahaan yang memiliki 1.000 karyawan dengan upah selisih sekitar Rp1 juta tentu memilih pindah ke daerah yang UMK-nya lebih rendah,” paparnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi menyebutkan jumlah industri besar dan sedang sebanyak 221 pada 2009. Jumlah industri berkurang menjadi 219 pada tahun berikutnya.
Penurunan drastis terjadi pada 2012 yang menyisakan angka 187 atau lebih kecil daripada 2011 yang mencapai 214.