Bisnis.com, JAKARTA -- Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki data yang mumpuni dalam menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dana haji. Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK mendapatkan data lain dari PPATK.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, data dari PPATK tersebut tengah dalam pengkajian penyidik. Besar kemungkinan data yang ada akan lebih memudahkan penyidik dalam mengungkap dugaan kasus tersebut.
"Laporan dari PPATK sudah masuk dan sedang dalam proses pengkajian," ujar Busyro di Gedung KPK, Jumat (23/5/2014).
Busyro mengatakan, data PPATK tersebut bukan data sembarangan. Data tersebut dianggap memiliki informasi yang bernilai. "Datanya merupakan masukan yang menarik, punya bobot," ujarnya.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013.
Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.