Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan jawaban yang dipertanyakan oleh semua kuasa hukum partai politik peserta pemilu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Malik usai menjalani sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/5/2014).
"Tadi kan baru sidang pertama, majelis menanyakan hal-hal yang menyangkut materi yang diajukan oleh pemohon. Jadi kami pihak termohon mengikuti saja semua apa yang diungkap dalam persidangan ini untuk kami siapkan jawaban atas perkara yang diajukan pemohon," tuturnya.
Selain itu, Husni mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada semua kuasa hukum parpol yang mengajukan perkara pemilu ke MK untuk segera memperbaiki setiap berkas perkara yang diajukan.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, masih banyak kesalahan tulisan yang dilakukan oleh para kuasa hukum. Contohnya, kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak memberikan gelar pada nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya.
"Kita masih punya waktu beberapa hari untuk melengkapi jawaban itu, apalagi majelis memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan atas perkara yang diajukan. Kuasa hukum kita sudah hadir tadi, dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution," ujarnya.