Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mencari solusi tungakkan pajak maskapai Riau Airlines (RAL) sebesar Rp79 miliar melalui pembahasan internal.
Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk mencari pihak yang harus membayar pajak tersebut. Pihaknya juga belum memiliki agenda dengan pihak direktorat jenderal pajak dalam waktu dekat.
"Belum ada [keputusan], tidak tahu kapan pastinya. Secara pasti kami akan sampaikan dulu kepada pimpinan [gubernur]," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Dia menjelaskan akan meluruskan penanggung jawab tagihan pajak yang sebelumnya dibebankan kepada Pemprov Riau selaku pemegang saham RAL. Namun, kenyataannya pemegang saham tidak hanya dari pemerintah.
Abdi mengungkapkan terdapat sedikitnya 20 pemerintahan daerah di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumatera, diantaranya Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dan lain sebagainya.
Menurutnya manajemen RAL harus bertanggungjawab penuh atas pembayaran pajak yang tertunggak itu karena aset serta penyertaan modal dari Pemprov Riau sudah menjadi kekayaan terpisah.