Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kurator Golden Spike Belum Ambil Sikap Terkait Wanprestasi US$299 Juta

Tim kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) masih belum bisa menentukan sikap apakah akan mengambil alih perkara tersebut atau justru mencabut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) masih belum bisa menentukan sikap apakah akan mengambil alih perkara tersebut atau justru mencabut.

Hal itu dilakukan setelah mereka diberikan waktu 2 minggu untuk memutuskan langkah yang akan diambil dalam gugatan wanprestasi senilai lebih dari US$299 juta yang diajukan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) terhadap PT Pertamina Hulu Energy (PHE).

Tim kurator PT Golden Spike belum bisa menentukan sikap apakah akan mengambil alih perkara tersebut atau justru mencabutnya.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/5/2014), tim kurator belum bisa memberikan keputusan.

Pasalnya, GSEI belum menyerahkan dokumen mengenai pembayaran tim kuasa hukum sebelumnya, yakni dari kantor hukum OC Kaligis & Associates. Menurut Edino Girsang, salah satu kurator pihaknya harus memastikan jika proses pembayaran antara GSEI dengan kuasa hukum sebelumnya sudah selesai.

Dengan demikian majelis hakim PN  Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sutiyo pun memutuskan untuk melanjutkan sidang untuk keputusan dari kurator pada Rabu pekan depan.

Seusai sidang, Edino mengatakan bahwa kejelasan mengenai pembayaran harus diperoleh karena pihaknya akan menanggung jika proses pembayaran antara GSEI dengan kuasa hukum terdahulunya tersebut belum selesai. “Harus jelas dulu dokumen mengenai pembayaran,” ujar Edino sesuai sidang Rabu (21/5).

Sementara itu kuasa hukum dari pihak PHE, Handarbeni Imam Arioso dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution&Partners, mengharapkan majelis hakim untuk memperhatikan asas peradilan yang cepat karena pihanya menganggap perkara ini sudah terjadi secara berlarut-larut.

“Kami memohon majelis hakim untuk menyikapi bahwa minggu depan adalah terakhir kali kesempatan kurator untuk memutuskan, menolak atau menyatakan mengambil alih,” ungkapnya kepada wartawan.

Jika kurator belum bisa mengambil sikap hingga minggu depan, pihaknya akan meminta pada majelis untuk menyimpulkan sikap kurator tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper