Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PHK SAMPOERNA: Kemenakertrans Kirim Tim Tuntaskan Kasus

Kemenakertrans menugaskan tim melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan buruh dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di HM Sampoerna.
Ashari Purwo Adi N
Ashari Purwo Adi N - Bisnis.com 20 Mei 2014  |  19:51 WIB
PHK SAMPOERNA: Kemenakertrans Kirim Tim Tuntaskan Kasus

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendelegasikan tim khusus untuk menuntaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada 2 pabrik sigaret kretek tangan milik PT HM Sampoerna Tbk.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan tim ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan buruh dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tim juga ditugaskan memastikan hak-hak normatif buruh terpenuhi sesuai aturan.

Penurunan tim tersebut, menurut Irianto, atas pertimbangan banyaknya buruh yang harus ditangani.

“Penghentian 2 pabrik Sampoerna di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, itu melibatkan sedikitnya 4.900 buruh. Sebanyak 2.300 buruh di pabrik Jember dan 2.600 buruh di pabrik Lumajang,” ujar Irianto.

Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK, kata Irianto, kementerian telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.

Irianto menjelaskan, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Bahkan pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi buruh Sampoerna di Jember disepakati pada 25 Mei 2014.

Untuk buruh pabrik Jember, Sampoerna dan buruh sepakat memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pesangon sebesar 2 bulan upah, uang kebijakan sebesar 3 bulan upah, serta tambahan tunjangan hari raya 1 bulan upah. Jadi totalnya mencapai 6 bulan upah.

Adapun untuk buruh di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. “Sampai saat ini, kedua pihak belum sepakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hm sampoerna
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top