Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Angkasa Pura II Naikkan Tarif Airport Tax Bandara Kualanamu

Mulai hari ini, Senin (19/5/2014), PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang atau airport tax (passenger service charge/PSC) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
 Penumpang Kereta Api tujuan Medan - Bandara Internasional Kualanamu, turun dari kereta setibanya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Kamis (8/5). Kereta bandara pertama di Indonesia tersebut melayani perjalanan Medan-Kualanamu dengan 40 jadwal pergi-pulang setiap harinya. /Antara
Penumpang Kereta Api tujuan Medan - Bandara Internasional Kualanamu, turun dari kereta setibanya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Kamis (8/5). Kereta bandara pertama di Indonesia tersebut melayani perjalanan Medan-Kualanamu dengan 40 jadwal pergi-pulang setiap harinya. /Antara

Bisnis.com, MEDAN – Mulai hari ini, Senin (19/5/2014), PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang atau airport tax (passenger service charge/PSC) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Bagi penumpang rute domestic, tarif airport tax naik menjadi Rp60.000 dari Rp35.000. Kenaikan tariff tersebut merupakan tahap pertama hingga nanti menjadi Rp75.000.

Sementara itu, PSC untuk penumpag rute internasional juga meningkat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Untuk tahap kedua, PSC rute domestik akan meningkat menjadi Rp75.000 per 1 Januari 2015.

PT Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi melalui spanduk menuju terminal keberangkatan. Adapun, penaikan PSC akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas Bandara Kualanamu.

Selain itu, pada tahun ini pembangunan terminal bandara tahap kedua juga dimulai. Penambahan terminal akan meningkatkan kapasitas dua kali lipat per tahun hingga 16 juta penumpang.

Sebelumnya, General Manager AP II Bandara Kualanamu Said Ridwan menuturkan, total terdapat tiga tahap pembangunan terminal. Pada tahap ketiga, Bandara Kualanamu akan mendapatkan tambahan runway.

"Total kapasitas penumpang akan mencapai 24 juta orang per tahun. Sebelumnya, kami mengajukan Rp100.000 untuk PSC domestik, tapi hanya disetujui Rp75.000 oleh Kementerian Perhubungan," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper