Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Samarinda dan BRI Luncurkan Online Pembayaran Transaksi Wajib Pajak

Pemkot Samarinda dan Bank Rakyat Indonesia meluncurkan online sistem pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SAMARINDA- Pemkot Samarinda dan Bank Rakyat Indonesia meluncurkan online sistem pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Sistem online ini merupakan pertama kali di luar pulau Jawa diterapkan pemerintah daerah.

Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan sistem online pembayaran pajak ini bisa mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, sistem ini yang lebih terbuka meminimalisir penyelewangan pajak yang masuk ke kas daerah.

"Dengan online sistem ini menjadi lebih terbuka, sehingga pembayar pajak lebih percaya bahwa pajak yang dibayarkan tidak akan diselewengkan oknum pegawai pemerintah. Pajak yang dibayar pasti masuk kas daerah untuk pembangunan," ujar Jaang hari ini, Selasa (13/5/2014).

Cash Management System BRI diterapkan di Samarinda, memungkinkan terlihat data wajib pajak, monitoring pajak online, rekapitulasi transaksi. Pajak langsung dipotong dari jumlah transaksi sesuai perda dan masuk ke kas daerah.

Dikatakan Jaang, ada 100 unit alat online sistem pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang dipasang beberapa tempat usaha hotel dan restoran. Dengan online sistem pembayaran ini bisa langsung dipantau setiap saat.

Pembeli yang akan bayar pajak saat makan dan belanja di restoran atau tempat lainnya. Saat dibayar kasir, transaksi datanya terkirim ke Dinas Pendapatan Pemkot Samarinda. Kemudian, tercatat ada 10% dari jumlah transaksi itu yang pajaknya dibayar. Pengusaha tidak lagi harus berurusan antre dan minta pengurangan pajak di kantor Dinas Pendapatan.

Terpisah, Pemimpin Wilayah Bank BRI Apik Wijayanto mengatakan online sistem pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir ini pertama kali dimiliki oleh BRI dan kerjasama dengan Pemkot Samarinda sama-sama menguntungkan.

"Dengan kerja sama BRI dan Pemkot Samarinda ini saling sinergis dan diharapkan pajak yang dibayarkan masyarakat sesuai ke kas daerah. Peluncuran online sistem pembayaran ini yang kedua dilakukan BRI setelah di Jakarta dan akan menyusul di kota lain. Seperti di Malang dan Jogja sudah diluncurkan sistem online ini," ujar Apik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper