Bisnis.com, JAKARTA - Polri didesak segera menindak pelaku atau calon anggota legislatif yang diduga telah memalsukan dokumen seperti formulir C1 saat rekapitulasi suara pemilu legislatif.
"Kasus-kasus ini perlu diproses dengan cepat oleh Polda agar ada kepastian hukum. Artinya, begitu caleg tersebut dilaporkan oleh PPK, Polda Metro harus segera menangkap dan menahannya," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, Kamis (8/5/2014).
Menurut Pane, tindakan tegas itu diperlukan agar seluruh pelaku menjadi jera, sehingga pada tahapan pemilu selanjutnya, kasus pemalsuan C1 tidak kembali terulang. Jika kasus pemalsuan C1 terjadi di pilpres, dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial yang lebih besar.
"Hukuman bagi caleg yang memalsukan formulir C1 itu adalah pasal pemalsu dokumen negara seperti yang tercantum di KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Menurutnya, cepat atau tidaknya proses hukum oleh kepolisian, tentunya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, diharapkan persoalan tersebut bisa dituntaskan sebelum pelantikan anggota legislatif digelar.
"Dengan cepatnya proses hukum yang dilakukan Polda Jabar, tentu akan ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran serta tindak pidana di pemilu 2014," tuturnya.(ant/yus)