Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah Kota Tangerang mengajukan empat rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan dan kecamatan untuk Kecamatan Pinang, Larangan, Neglasari dan Cipondoh.
Dalam keterangan resmi, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan Raperda ini sebagai kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Pemerintah kota Tangerang perlu melakukan penataan ruang yang lebih rinci di 13 kecamatan, hal tersebut sebagai pedoman dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan,” katanya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (7/5/2014).
Sachrudin mengatakan rencana RDTR yang diajukan tentunya dilakukan berdasarkan pengembangan prasarana seperti jaringan air bersih, drainase, penggunaan lahan dan lainnya.
Untuk Kecamatan Pinang, RDTR didominasi zona perumahan serta perdagangan dan jasa yang berada di sepanjang jalur arteri Alam Sutera.
Selain itu, akan ada pengembangan jalur tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II untuk ruas Serpong-Kunciran-Bandara Soekarno Hatta, serta ruas Batuceper-Teluk Naga-Kamal.
Untuk Kecamatan Larangan, karena kecamatan ini berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta penataannya didominasi zona perumahan serta penataan RTH publik di sempanjang sungai dan beberapa taman pemakaman.
Kecamatan Neglasari, penataan RDTR akan difokuskan pada zona fasilitas penunjang bandara, industri nonpolutan, pergudangan dan perumahan. Kecamatan ini juga akan dilalui JORR II dan jalur kereta api rute Jakarta-Bandara Soekarno Hatta.
Sementara Kecamatan Cipondoh akan difokuskan seperti kecamatan lainnya dari mulai perumahan, jalur kereta api dan penataan RTH publik.