Bisnis.com, JAKARTA - Mantan kurator PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memutuskan akan banding atas putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/5/2014).
Hal tersebut disampaikan Erdino Girsang, salah satu mantan kuratorTelkomsel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan ajukan banding," ujarnyakepada pers, Rabu (7/5/2014).
Pada hari pembacaan putusan, pihak penggugat tidak ada satupun yang hadir. Saat dimintai tanggapan soal itu, Erdino mengaku baru mengetahui perihal putusan tersebut dari media.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan mantan kurator Telkomsel sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 1 Tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PNJakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa ini karena berhubungan dengan kepailitan dan fee(imbalan) kurator.
Seperti diketahui, mantan kurator Telkomsel, yakni Feri Samad, Edino Girsang, dan M. Sadikin menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Amir Syamsuddin selaku tergugat I serta Telkomsel dan kuasa hukumnya yaitu Ricardo Simanjuntak, Muchtar Ali, dan Andri W Kusuma sebagai tergugat II sampai V.
Mereka menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan terbitnya Permen No. 1/2013 yang dipandang telah mengacaukan tatanan hukum kepailitan, karena menganulir kewenangan Pengadilan Niaga untuk menetapkan besaran feekurator.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 29/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tersebut diajukan karena ketiga kurator belum mendapatkan pembayaran dan penggantian fee maupun biaya pengurusan selama Telkomsel berstatus pailit pada akhir 2012 sampai awal 2013. Dalam gugatannya penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 6.000 dan pernyataan minta maaf di media cetak.