Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung 24 April 2014, sebanyak 85,30% guru pegawai negeri sipil atau sebanyak 1.064.105 orang dari keseluruhan (1.247.537 orang) guru PNS telah memiliki Surat Keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Dengan memiliki SK tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” kata Mendikbud seperti dilansir laman Kemdikbud, Minggu (4/5/2014)
SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini, kata M. Nuh, terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
“Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK,” jelas Mendikbud.
Ia menegaskan, persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK.
Adapun layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, dilihat dari kelengkapan persyaratannya.
“Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20,” papar M. Nuh