Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diimbau untuk bersuara lantang menentang vonis hukuman mati terhadap 683 anggota Ikhwanul Muslim yang dijatuhkan rezim penguasa Mesir.
"Saya kira Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan penegakan HAM harusnya bersuara keras menentang politik barbar di Mesir," kata pengamat dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi yang juga Sekretaris Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI.
Menurut dia, putusan pengadilan Mesir itu seperti melegalkan genosida yang dilakukan oleh penguasa terhadap lawan-lawan politiknya. Mesir menjadi pelaku kriminal terbesar jika hukuman itu tetap dilanjutkan.
"Sebanyak 683 warga sipil dijatuhi hukuman mati dalam waktu yang bersamaan adalah bagian dari crime against humanity, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh penguasa," katanya.
Menurutnya, dunia harus secara tegas menolak dan mengecam praktik-praktik semacam ini dan Indonesia sebagai contoh negara paling demokratis di dunia Islam harusnya menyuarakan bencana kemanusiaan di Mesir ini.
Pemerintah Indonesia, kata dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu, bisa menggalang solidaritas di antara negara-negara pro demokrasi dan hak-hak azasi manusia untuk mengucilkan Mesir jika memaksakan pelaksanaan hukuman yang tidak manusiawi itu.
Amerika dan negara-negara Eropa, paparnya, juga harusnya mengecam keras apa yang terjadi di Mesir saat ini. Jika dunia diam, maka kejadian yang mengancam kemanusiaan semacam ini akan terus berlangsung sementara para pejuang HAM tidak berdaya.
Yon menilai hukuman mati terhadap 683 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir menunjukkan sebuah kemunduran luar biasa demokratisasi di Mesir.
"Memang masa transisi menuju demokrasi itu bisa berbalik menjadi otoritarian baru yang jauh lebih represif daripada rezim sebelumnya. Saat berbagai negara berusaha untuk menghapus hukuman mati, di Mesir justru mempertontonkan keditaktorannya dengan menghukum mati ratusan orang lawan politiknya," ujarnya.
Pengadilan pidana Kota El-Minya Mesir, Senin (28/4), menjatuhi vonis mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie beserta 682 anggota dan simpatisan organisasi itu yang dianggap mendukung presiden terguling.
Pada Maret vonis yang sama juga dijatuhkan untuk 529 orang, namun akhirnya 492 orang di antaranya diturunkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup. (ant/yus)