Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAYDAY: Aliansi Buruh Semarang minta UMK naik 100%

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kota Semarang berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2014 menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Bahkan KASBI menuntut kenaikan upah layak UMK sebesar 100% pada 2015.
Kaum buruh juga prihatin atas tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman pidana berat di luar negeri. /bisnis.com
Kaum buruh juga prihatin atas tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman pidana berat di luar negeri. /bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kota Semarang berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2014 menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Bahkan KASBI menuntut kenaikan upah layak UMK sebesar 100% pada 2015.

Mulyono, Ketua Panitia peringatan May Day 2014 KASPI Semarang, menuturkan kesejahteraan buruh harus terus diperjuangkan. Pasalnya, saat ini masih banyak buruh yang bekerja dalam suasana penindasan, diskriminasi, dan intimidasi.

"Ini tahun yang baik bagi buruh di Indonesia, karena 1 Mei menjadi hari libur nasional. Tapi perjuangan masih panjang, terutama terkait UMR, UMP, dan UMK yang masih belum memuaskan dan jauh dari yang diharapkan," ujarnya di sela - sela aksi demonstrasi, Kamis (1/5/2014).

Kendati pemerintah provinsi Jawa Tengah menggelar Porseni Tripartit untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2014, KASBI mengaku tidak berminat untuk berpartisipasi.

"Kami diundang oleh Disnakertrans, tapi kami memilih untuk turun ke jalan berjuang menuntut hak. Karena Porseni itu seperti ingin melemahkan perjuangan buruh," kata Mulyono.

Dalam peringatan May Day ini, KASBI Semarang menyampaikan penolakan atas tenaga kontrak dan outsourcing yang diberlakukan di sejumlah perusahaan. Kaum buruh juga prihatin atas tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman pidana berat di luar negeri.

"Kontrak outsourcing yang menjamur itu mengakibatkan kemiskinan, karena buruh dipekerjakan dengan upah seenaknya, dikeluarkan tanpa pesangon. Dinas Tenaga Kerja seharusnya mengawasi," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper