Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Minta APMI Berperan Cegah Korupsi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pengusaha pemboran minyak, gas, dan panas bumi untuk membantu mencegah terjadinya korupsi.
Logo SKK Migas. Meminta APMI cegah praktik korupsi/JIBI
Logo SKK Migas. Meminta APMI cegah praktik korupsi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pengusaha pemboran minyak, gas, dan panas bumi untuk membantu mencegah terjadinya korupsi.

Chief Executive Audit SKK Migas Budi Ibrahim mengatakan pengusaha pemboran minyak, gas, dan panas bumi agar menerapkan zero gratification. Dirinya memberikan dua hal yang bisa dilakukan oleh pengusaha untuk ikut serta dalam upaya mencegah korupsi.

“Pertama, membantu mencegah korupsi dalam lingkup SKK Migas,” ujarnya dalam acara Asosiasi Pengusaha Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi (APMI)  Member Gathering X di Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Pencegahan tersebut dilakukan dengan tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada pimpinan dan pegawai SKK Migas. Pemberian yang dimaksud yakni yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Cara kedua, turut serta secara aktif menjaga integritas pimpinan dan pegawai SKK Migas. Terakhir, dilakukan dengan melaporkan apabila menemukan pimpinan SKK Migas dan pegawai SKK Migas yang melangar peraturan maupun etika. Pelaporan pada kesempatan pertama melalui pengaduan whistle blower system (WBS).

Pemberian yang dimaksud yakni yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Kalau tidak ada yang memberi, tidak akan ada yang menerima,” ujarnya dalam acara Asosiasi Pengusaha Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi (APMI)  Member Gathering X, Kamis (24/4).

Selain itu, Budi juga menghimbau pengusaha agar membantu mencegah korupsi di industri hulu migas. Menurutnya, ada lima cara yang bisa dilakukan untuk ikut serta dalam peran ini. Pertama, tidak menginstruksikan untuk menawarkan atau memberikan apapun.

Kedua, tidak mebiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin. Ketiga, Caranya, dengan tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin. Tak berhenti di situ, pengusaha juga diminta memastikan terjadinya persaingan sehat dalam bisnis hulu migas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper