Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp11 miliar dalam tiga pekan terakhir.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (25/4/2014), upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus a.l disimpan di dalam gear box mesin, lilin, patung Bunda Maria, dan buku yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta.
Turut diamankan tujuh pelaku yang terdiri dari empat warga Indonesia, satu orang warga Kenya, Taiwan, dan China.
Penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan total barang bukti yang dikumpulkan dari enam kasus tersebut tercatat 4.344 gram methamphetamine (shabu) dan 5.140 tablet ketamine.
“Barang haram tersebut berpotensi merusak lebih dari 66.000 generasi muda penerus bangsa,” katanya.
Upaya penggagalan ini merupakan salah satu bentuk Ditjen Bea dan Cukai dalam mendukung program pemerintah guna mewujudkan Indonesia bebas penggunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang pada 2015.