Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Daerah Kota Tangerang akan mengubah Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah demi menggali potensi pajak menjadi lebih tinggi.
Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) harus terus ditingkatkan salah satunya dari pendapatan pajak daerah, karena, kebutuhan pembangunan juga terus meningkat.
“Pembangunan hotel, apartemen dan mall yang dilakukan oleh pihak swasta merupakan peluang bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan PAD terutama dari sektor pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2014).
Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Tangerang, Pemkot membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pembebasan lahan di sepanjang kali Angke dan kali Cisadane.
Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurutnya juga berpotensi untuk meningkatkan kebutuhan pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Muhtarom mengatakan perubahan pada Perda No.7/2010 tentu akan berimbas pada peraturan walikota yang sebelumnya telah ditetapkan.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada pengkajian kembali terhadap perwal yang ada, terutama masalah pajak daerah.