Bisnis.com, SEMARANG--Sebanyak 95% dari anggota Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Ketua ISWA Jateng Wiradadi Soeprayogo menuturkan paska ratifikasi SVLK oleh Uni Eropa, arus ekspor kayu olahan asal Indonesia ke benua biru tersebut lebih lancar. Pasalnya, tidak lagi perlu dilakukan uji tuntas (due diligence).
"Yang punya SVLK sudah 95% dari total 80 anggota ISWA di Jateng, tinggal 5% yang belum punya," ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (21/4).
Wiradadi optimistis 5% anggota ISWA yang belum memiliki SVLK segera mengurus sertifikat tersebut seiring pencabutan inspeksi produk kayu olahan ekspor oleh Kementerian Kehutanan.
"Per 1 April 2014 sudah tidak boleh lagi inspeksi V-Legal untuk produsen yang belum punya sertifikat. V-Legal hanya diterbitkan untuk pemilik SVLK, yang belum tidak bisa ekspor. Jadi ini akan mendorong yang 5% itu segera urus SVLK," tuturnya.
Pasar Uni Eropa, imbuhnya, hanya mencakup 10%-15% dari total ekspor produk kayu olahan Jateng yang mencapai 90.000 m3/bulan dengan produk unggulan a.l. pintu, decking, flooring.
Kendati demikian, SVLK yang menjamin legalitas kayu dirasakan ISWA belum memberikan keuntungan lebih bagi produsen, seperti harga premium di pasar Uni Eropa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kemenhut, ekspor wood woorking sepanjang 1 Januari 2013-21 April 2014 mencapai 904.958 ton dengan nilai FOB US$876,32 juta.
Jumlah tersebut mencapai 10,8% dari total FOB produk kayu berdokumen V-Legal asal Indonesia yang tercatat mencapai US$8,04 miliar.
LEGALITAS KAYU: 95% Anggota ISWA Jateng Sudah Bersertifikat
Sebanyak 95% dari anggota Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370 Setelah Mandek 10 Tahun
55 menit yang lalu