Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Palembang Siapkan Laporan Dana Kampanye

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Palembang, Sumatera Selatan, tengah menyiapkan laporan dana kampanye tahap ketiga atau laporan terakhir kepada Komisi Pemiliha Umum kota setempat.
Partai Amanat Nasional, PAN /bisnis.com
Partai Amanat Nasional, PAN /bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Palembang, Sumatera Selatan, tengah menyiapkan laporan dana kampanye tahap ketiga atau laporan terakhir kepada Komisi Pemiliha Umum kota setempat.

"Sesuai ketentuan KPU, sekarang ini sedang disiapkan laporan dana kampanye partai dan calon anggota legislatif peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014," kata petugas Sekretariat DPD Partai Amanat Nasional Palembang Erna Nursanti, Ahad (20/4/2014).

Menurut dia, dana yang digunakan partai untuk kegiatan kampanye terbuka pada pertengahan Maret hingga 5 Mei 2014 sudah disusun, sekarang ini tinggal menunggu beberapa laporan dari caleg.

Berkas laporan dana kampanye dari 50 caleg PAN yang mengikuti pemilu tahun ini diharapkan 1-2 hari ke depan semuanya sudah masuk sekretariat, sehingga bisa dilaporan ke KPU Kota Palembang sebelum batas waktu pelaporan yang ditetapkan pada 24 April 2014, katanya.

Dia menjelaskan dalam Pemilu Legislatif 2014, KPU mewajibkan partai politik (parpol) dan caleg melaporkan sumber dana dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye.

Sesuai ketentuan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang wajib dipatuhi seluruh peserta pemilu yakni tahap pertama partai politik wajib melaporkan rekening bank khusus penerimaan dana kampanye dari caleg dan masyarakat yang simpati mendukung perjuangan partai sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga batas akhir pelaporan tahap pertama itu pada 27 Desember 2013.

Setelah memenuhi kewajiban tahap pertama tersebut, partai bersama caleg wajib melaporkan penggunaan dana kampanye pada masa pelaporan tahap kedua 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.

Kemudian parpol wajib melaporkan dana kampanye pada masa pelaporan tahap ketiga terhitung 3 Maret hingga batas akhir 24 April 2014.

Sesuai ketentuan itu, dalam tahap pertama dan kedua, DPD PAN Palembang telah memenuhi kewajiban melaporkan dana kampanye partai dan caleg kepada KPU.

Laporan tahap ketiga atau tahap terakhir ini diupayakan segera diselesaian dengan baik sehingga partai dan caleg yang memenangi pemilu tidak terkena sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, kata Erna.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi menjelaskan sesuai ketentuan parpol wajib satu kali lagi melaporkan dana kampanyenya.

Jika dalam tahap ketiga ini parpol tidak menyampaikan laporannya ke KPU, akan dikenakan sanksi bagi calon anggota legislatifnya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai UU No.8 Tahun 2012 tantang pemilu DPR, DPD, DPRD, kata Naafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper