Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPIMNAS PPP: Suryadharma Ali Diberhentikan Dari Jabatan

Rapat Pimpinan Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar kubu Sekjen PPP M Romahurmuziy memutuskan memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum partai itu.
Suryadharma Ali Diberhentikan dari ketua umum PPP/JIBI
Suryadharma Ali Diberhentikan dari ketua umum PPP/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Rapat Pimpinan Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar kubu Sekjen PPP M Romahurmuziy memutuskan memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum partai itu.

"Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula 'peringatan pertama' menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum PPP," kata Sekretaris Rapimnas I PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Minggu dini hari.

Rapimnas yang digelar sejak Sabtu (19/4) malam itu juga menetapkan Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP.

Rapimnas memberikan mandat kepada Emron untuk menyelenggarakan Mukernas III, Rabu (23/4).

"Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu, tempat pelaksanaan muktamar dipercepat," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuziy.

Rapimnas berlangsung tanpa dihadiri Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan sempat diwarnai aksi protes oleh sekitar 50 orang yang mengaku sebagai simpatisan PPP.

Selain Romi dan Emron, pengurus DPP PPP yang hadir dalam Rapimnas itu antara lain Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, Wakil Ketua Majelis Syariah Fachrurrozy Ishaq, dan Bendahara Umum Mahmud Yunus.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper