Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Batu Perketat Usaha Homestay

Pemkot Batu, Jawa Timur, memperketat pengawasan pengawasan terhadap perkembangan usaha homestay yang terus menjamur dalam beberapa tahun terakhir.

Bisnis.com, BATU, Malang - Pemkot Batu, Jawa Timur, memperketat pengawasan pengawasan terhadap perkembangan usaha homestay yang terus menjamur dalam beberapa tahun terakhir.

Susilo Tri Mulyanto, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pariwisata Kota Batu, mengatakan para pemilik homestay di Kota Batu saat ini dirangkul dan disarankan untuk segera mendaftarkan usaha miliknya.

“Tujuannya agar mereka memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” kata Susilo di Batu, Kamis (17/4/2014).

Menurutnya usaha homestay di Batu saat ini berkembang cukup pesat. Terutama di wilayah yang dekat dengan obyek wisata seperti Jawa Timur Park 1 dan 2 maupun Batu Night Spectacular (BNS) serta  di sejumlah desa yang dicanangkan Pemkot Batu menjadi desa wisata.

Di antara wilayah yang banyak berdiri homestay adalah Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu. Jumlah homestay di wilayah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 70 unit.

“Dari data yang ada di dinas pariwisata jumlah homestay di Kota Batu sebanyak 300 lebih,” jelas dia.

Menjamurnya homestay tersebut lanjutnya harus disikapi Pemkot Batu dengan memberikan pembinaan dan regulasi yang jelas. Agar usaha homestay lebih terarah. Selain itu juga dalam rangka untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan sehat.

Pemkot juga akan mewajibkan pemilik homestay untuk mendaftarkan usahanya atau TDUP seperti yang tertuang dalam Undang_undang (UU) No. 10/2009 tentang kepariwisataan.

“Dalam UU tersebut setiap pemilik usaha homestay wajib memiliki TDUP,” ujarnya.

Disinyalir saat ini masih banyak homestay di Batu yang belum memiliki TDUP, kendati untuk mengurusnya relatif mudah dan gratis. Selain itu juga hanya melalui kegiatan pelatihan manajemen homestay saja.

Sehingga para pemilik homestay dihimbau untuk segera mengurus dan memanfaatkan oelatihan yang difasilitasi pemkot. Dengan terdaftar di instansi pemerintah maka akan memudahkan Pemkot Batu dalam melakukan pembinaan.

“Selain itu juga dalam rangka untuk memudahkan pendataan menyangkut berapa jumlah pasti homestay di Batu,” tambahnya.

Selain itu para pemilik homestay juga diuntungkan jika nantinya ada bantuan dari pemerintah. Karena hanya mereka yang memiliki TDUP yang bisa mendapatkan bantuan. Termasuk saat ada even besar di Kota Batu, hanya mereka yang akan digandeng untuk menampung tamu dari Pemkot Batu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper