Bisnis.co, JAKARTA - Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang sudah lama menjalankan bisnis pendidikan di Jakarta, ternyata tidak memiliki izin operasional.
"JIS hanya mempunyai izin operasional untuk sekolah dasar (SD). Mereka tidak memiliki izin untuk taman kanan-kanak (TK)," kata Lidya Freyani Hawadi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Rabu (16/4/14).
Lidya mengatakan pemerintah memberi waktu satu minggu kepada JIS untuk mengurus izin usaha sekolah tersebut. "Kemendikbud bisa saja menutup TK tersebut, kalau tidak segera menguru izin operasionalnya," ujarnya.
Tim Carr, Kepala Sekolah TK JIS yang hadir dalam pertemuan dengan Dirjen PAUDNI Kemendikbud, tidak memberi komentar apa-apa dalam menanggapi
permintaan dari Kemendikbud tersebut.
Setelah terpetamuan yang berlangsung di kantor Kemendikbud hingga sore tadi, Tim Carr langsung pergi dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan yang mengerubutinya.