Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Riau, menyatakan PT Perkebunan Nusantara V (Persero) atau PTPN V bersalah karena mendirikan kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektare di kawasan hutan Kabupaten Kampar, Riau, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.
Dalam sidang pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang Yanto Safillo mengatakan kebun itu harus dibongkar dan dikembalikan sesuai fungsinya semula.
Majelis Hakim beralasan ribuan hektare kebun sawit PTPN V dibuat di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perusahaan pelat merah itu mulai mengelola lahan di kawasan tersebut sejak 2004. Kesalahan PTPN V adalah mengalihfungsikan kawasan hutan dengan hanya berbekal surat tanah status ulayat atau dari tokoh adat setempat.
Hakim menyatakan alih fungsi tersebut seharusnya baru bisa dilakukan setelah ada surat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Selain itu, tokoh adat yang dijadikan saksi dalam persidangan ternyata juga tidak bisa menunjukkan tapal batas antara tanah ulayat dengan HPT.
Kasus tersebut bermula dari gugatan legal standing atau perdata dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan Riau Madani pada 2013 lalu terhadap aktivitas PTPN V di kawasan hutan di Kampar.
Penggugat menilai, penguasaan lahan perkebunan sawit milik negara seluas 2.800 hektare di Kabupaten Kampar di kawasan HPT itu menyalahi aturan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar lahan sawit tersebut harus dibongkar dan dikembalikan sebagai fungsi awal berupa hutan.
“Dasar gugatan kami adalah Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kawasan Lindung. Suatu kawasan dijadikan peruntukan lain harus terlebih dahulu ada izin pelepasan kawasan dari Menhut,” kata Sekretaris LSM Riau Madani, Tommy Manungkalit.