Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DESA WISATA: Pemprov Bali Anggarkan Rp30 miliar

Pemerintah Provinsi Bali menganggarkan dana Rp30 miliar untuk pengembangan 100 desa wisata di Pulau Dewata dalam kurun waktu 4 tahun mendatang.
Pantai Kuta, Bali. Implementasi desa wisata baru mulai dilakukan pada 2015. /bisnis.com
Pantai Kuta, Bali. Implementasi desa wisata baru mulai dilakukan pada 2015. /bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menganggarkan dana Rp30 miliar untuk pengembangan  100 desa wisata di Pulau Dewata dalam kurun waktu 4 tahun mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu menyampaikan setiap desa akan mendapat dana pengembangan Rp300 juta. Pemberian dana dilakukan secara bertahap selama 4 tahun dengan alokasi Rp7,5 miliar per tahun untuk 25 desa wisata.

“Ini program pengembangan 100 desa wisata periode 2015-2018. Anggarannya secara bertahap Rp7,5 miliar per tahun dari APBD untuk 25 desa selama 4 tahun,”ujarnya dalam diskusi Pengembangan Desa Wisata, Selasa(8/4/2014).

Dia merinci sebanyak Rp75 juta sampai Rp100 juta dari anggaran masing-masing desa akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, sedangkan sisanya untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi desa tersebut.

Kesembilan kabupaten/kota di Bali sudah mengajukan hingga 180 desa yang berpotensi menjadi desa wisata. Pada 2014, pemprov akan melakukan pendataan dan seleksi menjadi 100 desa terpilih, Kabupaten Buleleng sebagai prioritas karena wilayahnya yang paling luas. Implementasi desa wisata baru mulai dilakukan pada 2015.

Kriteria penentuan desa wisata salah satunya berdasarkan potensi desa, daya tarik alam, sumber daya manusia, dan ciri khas budaya. Dalam proses penentuan, pemprov juga akan dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai praktisi pengembangan desa.

Menurut Subhiksu, pengembangan desa wisata akan mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan ke Bali yang ditargetkan tumbuh 10% per tahun, serta menambah devisa dari industri pariwisata. Desa wisata diharapkan dapat mengurangi kejenuhan wisatawan dengan suguhan wisata hijau (green tourism), budaya, dan potensi asli desa.

Kendati demikian, pemprov tidak akan meminta bagi hasil pendapatan wisata desa. Seluruhnya diserahkan kepada badan pengelola yang dibentuk oleh masyarakat desa.

Beleid yang memayungi implementasi desa wisata ialah Peraturan Daerah No.2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya. Jika membutuhkan kebijakan khusus desa wisata, kemungkinan akan diterbitkan peraturan gubernur.

“Desa wisata ini program baru, di luar 160 desa yang mendapat PNPM [program nasional pemberdayaan masyarakat]. Di Bali kan ada 700 lebih desa ini pengembangan terus,”tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper