Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Publik: Ombudsman Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Ganti Rugi

Komisi Ombudsman Pusat mendesak pemerintah menerbitkan peraturan soal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan atas buruknya pelayanan publik.
Ilustrasi-Penumpang KRL melakukan tapping
Ilustrasi-Penumpang KRL melakukan tapping

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Ombudsman Pusat mendesak pemerintah menerbitkan peraturan soal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan atas buruknya pelayanan publik.

Menurut Anggota Komisi Ombudsman Pusat M Khoirul Anwar peraturan tersebut sangat dibutuhkan karena amanat undang-undang pelayanan publik.

"Peraturan itu bisa menjadi early warning karena terlalu banyak kerugian yang diderita masyarakat akibat buruknya pelayanan publik," ujarnya di sela-sela acara Seminar Pelayanan Publik di Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (8/4/2014).

Dalam Undang-undang No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, pemerintah diwajibkan mengeluarkan aturan turunan tentang ganti rugi selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan itu terbit atau Juli 2014. Dana ganti rugi bagi masyarakatkan dianggarkan dari APBN dan APBD.

Menurutnya, mekanisme pengajuannya dilakukan sama dengan proses pengaduan. Ombudsman dapat menolak pengaduan jika belum disampaikan kepada penyelenggara.

Ombusdman juga akan melihat nilai ganti rugi yang dapat diterima masyarakat. "Nantinya ada persidangan, ada ahli juga yang akan menilai," jelasnya.

Keberadaan aturan ganti rugi diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan demikian, layanan publik tidak bisa lagi dilakukan dengan setengah hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper