Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Ombudsman Pusat mendesak pemerintah menerbitkan peraturan soal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan atas buruknya pelayanan publik.
Menurut Anggota Komisi Ombudsman Pusat M Khoirul Anwar peraturan tersebut sangat dibutuhkan karena amanat undang-undang pelayanan publik.
"Peraturan itu bisa menjadi early warning karena terlalu banyak kerugian yang diderita masyarakat akibat buruknya pelayanan publik," ujarnya di sela-sela acara Seminar Pelayanan Publik di Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (8/4/2014).
Dalam Undang-undang No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, pemerintah diwajibkan mengeluarkan aturan turunan tentang ganti rugi selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan itu terbit atau Juli 2014. Dana ganti rugi bagi masyarakatkan dianggarkan dari APBN dan APBD.
Menurutnya, mekanisme pengajuannya dilakukan sama dengan proses pengaduan. Ombudsman dapat menolak pengaduan jika belum disampaikan kepada penyelenggara.
Ombusdman juga akan melihat nilai ganti rugi yang dapat diterima masyarakat. "Nantinya ada persidangan, ada ahli juga yang akan menilai," jelasnya.
Keberadaan aturan ganti rugi diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan demikian, layanan publik tidak bisa lagi dilakukan dengan setengah hati.