Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Korupsi, PPATK: Transaksi Tunai Perlu Diperketat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong adanya regulasi yang lebih ketat atas transaksi secara tunai untuk mencegah terjadi pencucian uang dan korupsi yang sulit terlacak karena melakukan transaksi tidak melalui bank.
PPATK mendorong adanya Rancangan Undang Undang Transaksi Tunai yang komprehensif dan diharapkan dapat efektif diterapkan setelah ditetapkan menjadi undang-undang. /bisnis.com
PPATK mendorong adanya Rancangan Undang Undang Transaksi Tunai yang komprehensif dan diharapkan dapat efektif diterapkan setelah ditetapkan menjadi undang-undang. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong adanya regulasi yang lebih ketat atas transaksi secara tunai untuk mencegah terjadi pencucian uang dan korupsi yang sulit terlacak karena melakukan transaksi tidak melalui bank.

Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim dalam Training Pewartaan Transparansi Tata Kelola Kehutanan di Lampung di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan regulasi transaksi tunai perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Seharusnya pengaturan transaksi tunai oleh masyarakat bisa dilakukan Bank Indonesia, namun karena pihak BI mengharapkan adanya aturan yang lebih tinggi, akan didorong adanya undang-undang dimaksud," ujar Fithriadi.

Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung bekerjasama dengan WWF, USAID-SIAP II dan LSM WATALA Lampung yang diikuti 20-an jurnalis, aktivis LSM dan peneliti.

PPATK, menurut Fithriadi, mendorong adanya Rancangan Undang Undang Transaksi Tunai yang komprehensif dan diharapkan dapat efektif diterapkan setelah ditetapkan menjadi undang-undang.

"Paling tidak batasan nominal transaksi tunai masyarakat tidak lebih dari Rp100 juta. Saya kira dengan pembatasan dan pengaturan transaksi ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat," ujar dia lagi.

Selain batasan minimal nilai transaksi nonbank itu, perlu dibuat sejumlah pengaturan lainnya, agar efektif mencapai tujuan mencegah praktik pencucian uang dan aliran dana korupsi di tengah masyarakat.

Dia membenarkan saat ini menyusul makin banyak pelaku korupsi dan atau praktik pencucian uang yang tertangkap dan diproses hukum berdasarkan hasil pelacakan transaksi bank, ternyata oleh para pelaku diantisipasi dengan tidak lagi menggunakan transaksi bank melainkan secara tunai.

Ditengarai praktik suap dan pencucian uang maupun tindak pidana korupsi, aliran dananya tidak lagi melalui transaksi perbankan sehingga menjadi lebih sulit dilacak oleh PPATK bersama pihak berwenang lainnya.

Karena itu, ujar Fithriadi lagi, perlu pengaturan atau regulasi transaksi tunai itu untuk mencegah praktik suap, pencucian uang dan korupsi lainnya.

Menurut dia, PPATK juga seharusnya ikut dilibatkan dalam seleksi pejabat publik, termasuk pencalonan dan penetapan kepala pemerintahan maupun kepala daerah, dengan lebih dulu melakukan pelacakan harta benda maupun transaksi keuangan yang dilakukan pihak bersangkutan.

"PPATK dengan kuasa khusus dapat melacak transaksi perbankan melalui rekening para kandidat itu, untuk memastikan keterlibatan dalam praktik pidana lewat transaksi perbankan yang dilakukan," ujarnya.

Diharapkan para pejabat publik dimaksud tidak terlibat praktik korupsi dan sebelum menjabat sudah diketahui ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Secara khusus kepada peserta pelatihan dari sejumlah media massa cetak dan elektronik maupun kantor berita/multimedia se-Lampung ini, Fithriadi menguraikan upaya untuk mewujudkan good forest governance melalui pendekatan rezim antipencucian uang.

Ia juga memaparkan prinsip tata kelola kehutanan dan permasalahan kejahatan kehutanan dan aturan PPATK untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper