Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Tabungan Umrah Matikan Travel Haji/Umrah? Ini Penjelasan Menag

Kementerian Agama menampik anggapan program tabungan umrah yang digagas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mematikan biro perjalanan (travel).

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menampik anggapan program tabungan umrah yang digagas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mematikan biro perjalanan (travel).

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan program tabungan umrah dimaksudkan untuk melindungi jamaah dari penipuan.

"Esensinya menjaga keselamatan uang jemaah yang punya animo untuk melaksanakan ibadah umrah," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (3/4/2014).

Suryadharma mengatakan, tabungan umrah akan dibuka di 17 bank syariah Bank Penerima Setoran (BPS).

Ke-17 BPS tersebut juga sudah ditetapkan sebagai penerima setoran awal dana haji.

Dengan cara itu, lanjut dia, dimaksudkan agar masyarakat muslim lebih terangsang untuk melaksanakan umrah.

Setiap tahun jamaah yang punya minat umrah sekitar 500.000 orang. Jumlah ini potensial untuk menjalankan wisata religius.

Ketimbang melaksanakan wisata yang sifatnya hedonism, glamor dan hura-hura, menurut Menag, tentu akan lebih baik diarahkan untuk melaksanakan wisata religius.

"Kita pindahkan wisata ke Mekkah dan Madinah. Ini akan berdampak pada perbaikan akhlak bagi anak," tuturnya.

Jadi, wisata religius ini diharapkan dapat menyertakan semua lapisan masyarakat, termasuk anak usia dini. "Daripada wisata ke Hong Kong."

Program Tabung Haji, lanjut Menag, tidak akan mengganggu pihak swasta sebagai penyelenggara ibadah umrah.

Jika jemaah menabung dengan atas nama rekening Menteri Agama, ke depan untuk pelaksanaannya tetap diserahkan kepada swasta.

Pemerintah hanya menghimpun dana dan melindungi uang umat Muslim yang hendak melaksanakan umrah.

"Adapun jika ada bunga bank, itu tetap menjadi hak jamaah."

Ke depan, pelaksanaan umrah melalui Tabung Umrah itu akan dibuat kelas per kelas, sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Bagaimana pengaturannya? "Akan diatur kemudian," ujar Menag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper