Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan korban lumpur Lapindo tidak mengalihkan tanggung jawab pembayaran dari PT.Lapindo Brantas Inc kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan MK dalam putusannya, hanya menolak perlakuan berbeda terhadap korban di peta area terdampak dengan korban yang berada di luar peta area terdampak.
Para hakim konstitusi, tidak pernah meminta pemerintah membiayai dana bantuan bagi korban di area terdampak melalui APBN.
“Putusan MK tidak bicara mengenai APBN, hanya tidak boleh ada diskriminasi bagi korban di peta area terdampak,” katanya, Selasa (1/4/2014).
Dia menjelaskan lembaga negara yang harus menindaklanjuti putusan MK adalah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
BPLS, harus memanggil PT.Lapindo Brantas Inc untuk memastikan perusahaan tersebut membayar ganti rugi yang dijanjikan kepada para korban.
“Pemerintah harus memastikan itu dibayarkan dengan meminta perusahaannya membayar,” katanya.
Peraturan Presiden No. 14/2007 tentang BPLS menyatakan PT.Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi senilai Rp3,83 triliun pada korban lumpur di peta area terdampak.
Adapun ganti rugi bagi korban di luar area terdampak ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Pemerintah mengalokasikan Rp1,6 triliun dalam APBN 2012 dan Rp2,05 triliun dalam APBN-P 2013 untuk ganti rugi tersebut.
MK pekan lalu mengabulkan uji materi yang diajukan para korban lumpur Lapindo di area terdampak terhadap Pasal 9 ayat (1) UU no. 15/2013 tentang APBN-P 2013.
Pasal itu dinilai sebagai sebuah diskrimansi terhadap korban di area terdampak karena hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban yang bertempat tinggal di luar area terdampak.