Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar optimistis tim negosiasi yang dikirim pemerintah berhasil meringankan beban hukuman Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) terpidana mati hukuman pancung di Arab Saudi.
Muhaimin optimistis tim akan berhasil mengulur waktu tenggat hukuman pancung (qisash) dan meringankan diyat Satinah. “Tim sudah dikirim. Kita doakan, saya optimistis berhasil,” katanya, Minggu (30/3/2014).
Menurutnya, tenggat waktu pada 5 April merupakan perpanjangan kali kelima. “Saya yakin diperpanjang lagi. Waktu perpanjangan tersebut, bisa digunakan tim untuk menegosiasikan uang diyat senilai 7 juta riyal tersebut.”
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan sebenarnya, keluarga korban sudah memaafkan Satinah. Namun dalam hukum di Arab Saudi, keluarga korban bisa mengajukan diyat setelah memaafkan. “Sesuai hokum syariat posisi satinah sudah bagus. Tinggal negosiasi saja.”
Seperti diketahui, ‘uang darah’ Satinah sudah terkumpul 4 juta riyal dari tuntutan keluarga korban sebesar 7 juta riyal. “sebanyak 3 juta merupakan sumbangan dari pemerintah. Adapun sisanya, masing-masing 500.000 merupakan sumbangan dari Apjati dan perusahaan di Arab.”
Direktur Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Guntur Witjaksono menegaskan diyat untuk Satinah masih kurang 3 juta riyal. “Namun pada 5 April 2014, Satinah boleh membayar 5 juta riyal. Sisanya, sebanyak 2 juta riyal bisa dicicil,” katanya.