Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Masih Pelajari Putusan MK Soal Korban Lumpur Lapindo

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta negara untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc. mengganti kerugian korban lumpur Lapindo.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta negara untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc. mengganti kerugian korban lumpur Lapindo.

“Sekarang Biro Bankum [Bantuan Hukum Kementerian Keuangan] sedang pelajari maksud keputusan itu dan apa implikasinya. Nanti setelah lengkap semua, baru saya ngomong apa yang harus dilakukan dengan itu,” katanya, Kamis (27/3/3014).

Chatib pun akan bertanya kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengenai bagaimana perjanjian antara lembaga itu dengan korban lumpur Lapindo selama ini.

Ditanya apakah pemerintah dapat ‘menekan’ PT Lapindo untuk mengganti rugi korban di dalam peta area terdampak (PAT), Chatib lagi-lagi mengaku masih mempelajari putusan MK.

“Coba tanya sama BPLS apa yang dilakukan [selama ini], termasuk perjanjian mereka segala macam. Kalau dari kami [Kemenkeu] kan hanya dalam segi pengalokasiannya di APBN,” ujarnya.

Seperti diketahui, MK memenangkan uji materi korban lumpur Lapindo terhadap pasal 9 ayat (1) UU No 15/2013 tentang APBN Perubahan 2013 yang mengalokasikan dana ganti rugi bagi korban yang tinggal di luar PAT.

Padahal, korban di dalam PAT yang selama ini menjadi tanggung jawab PT Lapindo tidak menerima ganti rugi secara lancar. Dengan demikian, pasal 9 dinilai diskriminatif karena hanya memberikan kepastian hukum bagi korban yang bertempat tinggal di luar PAT.

Dalam putusannya, MK menegaskan ketentuan yang melimpahkan tanggung jawab ganti rugi terhadap korban di dalam PAT kepada PT Lapindo tidak menanggalkan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban.

Dalam APBN 2014, pemerintah mengalokasikan dana Rp554,9 miliar untuk korban lumpur Lapindo.

Dana itu digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar PAT pada 3 desa, yakni Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan serta 9 rukun tetangga di 3 kelurahan, yakni Siring, Jatirejo dan Mindi.

Dana itu juga untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar PAT lainnya pada 66 RT di Kelurahan MIndi, Gedang, Porong dan Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wunut dan Ketapang.

Dana itu pun dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dengan pagu paling tinggi Rp155 miliar.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper