Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditandatangani, Perpres Perlindungan Perempuan & Anak dalam Konflik Sosial

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
Demo konflik agraria/JIBI
Demo konflik agraria/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

“Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dimuat laman Setkab, Selasa (25/3/2014).

Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik itu dilaksanakan oleh: a. Kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan b. Pemerintah daerah dengan melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik. 

Upaya pencegahan itu dilakukan di antaranya dengan: a. Meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik; b. Mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik; dan c. Memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.

Termasuk dalam upaya pencegahan itu adalah upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap: a. Perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan, dan b. Pembela hak asasi perempuan.

Adapun pelayanan khusus terhadap anak dalam konflik meliputi: a. Pengasuhan; b. Sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan; dan c. Rekreasi.

Melalui Perpres ini, Presiden SBY menegaskan, kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Pemberdayaan perempuan itu meliputi: a. Meningkatkan ketahanan hidup; b. Meningkatkan usaha ekonomi; dan c. Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.

“Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk penguatan mental spiritual,” bunyi Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 ini.

Adapun pemberdayaan anak dalam konflik dimaksud meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan kekerasan dengan melaksanakan pendidikan damai dan keadilan gender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper