Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tunjangan Guru, Triwulan I Disalurkan Rp741 miliar

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan enyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.
Ismail Fahmi
Ismail Fahmi - Bisnis.com 23 Maret 2014  |  10:38 WIB
Tunjangan Guru, Triwulan I Disalurkan Rp741 miliar
Guru sedang mengajar di salah satu SD Negeri - JIBI

Bisnis.com,. JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan kebudayaan enyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan saat ini untuk guru tingkat PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru.

Untuk guru tingkat pendidikan dasar, menurutnya,  telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. Sedangkan bagi guru tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.

"Dari keseluruhan data guru penerima aneka tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I  2014 mencapai Rp741 miliar," ujarnya seperti dimuat pada situs resmi Kemdikbud, Minggu (23/3/2014).

Dia menambahkan besaran tunjangan tersebut mencapai persentase tinggi yaitu 80% dari total target pembayaran tunjangan guru triwulan I. 

Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan  Aneka Tunjangan Guru  2014 menjadi perhitungan pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK," tegas Sumarna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan guru
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top