Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Guru, Triwulan I Disalurkan Rp741 miliar

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan enyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.
Guru sedang mengajar di salah satu SD Negeri/JIBI
Guru sedang mengajar di salah satu SD Negeri/JIBI

Bisnis.com,. JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan kebudayaan enyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan saat ini untuk guru tingkat PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru.

Untuk guru tingkat pendidikan dasar, menurutnya,  telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. Sedangkan bagi guru tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.

"Dari keseluruhan data guru penerima aneka tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I  2014 mencapai Rp741 miliar," ujarnya seperti dimuat pada situs resmi Kemdikbud, Minggu (23/3/2014).

Dia menambahkan besaran tunjangan tersebut mencapai persentase tinggi yaitu 80% dari total target pembayaran tunjangan guru triwulan I. 

Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan  Aneka Tunjangan Guru  2014 menjadi perhitungan pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK," tegas Sumarna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper