Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 85 Tersangka Pembakar Hutan Riau

Polda Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Bisnis.com, PEKANBARU--Polda Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Itu merupakan hasil laporan terakhir yang kami terima," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, tulis Antara, Sabtu (22/3/2014).

Data rekapitulasi dari Tim Pemburu Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan, dari 85 tersangka itu, belum termasuk satu dari pihak korporasi yang juga telah tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Disebutkan, seluruhnya dari 49 perkara yang saat ini tengah ditangani, terbayak penetapan tersangka berada di Polres Kabupaten Bengkalis yakni 25 orang dari sembilan perkara.

Kemudian di Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan ada tujuh perkara dengan 20 orang tersangka yang telah ditetapkan polres setempat.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polresta Dumai, dari lima perkara telah ditetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Polres Pelalawan menangani enam kasus dengan tujuh tersangka, Polres Siak dari tujuh kasus baru menetapkan enam tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hilir menetapkan empat tersangka dari empat perkara dan Polres Meranti dari dua perkara berhasil menetapkan empat tersangka.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakar lahan dari dua perkara yang ditangani.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sepanjang beberapa bulan ini telah menangani lima perkara namun baru menetapkan empat tersangka pembakar lahan.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono menyatakan pihaknya tidak akan memberikan keringanan terhadap para pelaku pembakar lahan sesuai dengan perintah Kapolri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper